SIAK - Pelabuhan merupakan salah satu unsur dalam penyelenggaraan angkutan laut yang memiliki peranan penting dan strategis sebagai penunjang, pendorong dan penggerak pertumbuhan suatu daerah.

Mengingat hal itu pula Pemkab Siak merasa perlu merevisi Perda Retribusi Jasa Pelayanan di Pelabuhan dan disetujui saat Paripurna di ruang Panglima Ghibam gedung DPRD Kabupaten Siak, Senin (17/12/2018) siang.

Wakil Bupati Siak, Drs H Alfedri dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa pelabuhan mempunyai potensi PAD yang cukup besar. Sementera dalam Perda yang lama tarif retribusi pelayanan jasa di pelabuhan ini sangat tidak sesuai dengan kondisi perkembangan perekonomian.

"Jadi dengan adanya perda baru ini, ada paying hukum bagi Pemkab Siak dalam menerapkan tarif retribusi baru di Pelabuhan. Secara otomatis, untuk kedepannya fasilitas pelabuhan sesuai prinsip pelabuhan yang modern," kata Alfedri.

Selanjutnya, untuk 3 Ranperda lainnyayang disetujui, Alfedri menyampaikan ungkapan terima kasih kepadan Pansus DPRD Siak dan pihak Eksekutif lainnya yang telah banyak mendapatkan masukan, saran, pendapat untuk memyempurnakan beberapa Ranperda Siak.

"Pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui 4 Ranperda Kabupaten Siak," tutup Alfedri.

Dari 6 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Siak yang dibahas pada rapat Paripuna, hanya 4 yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Siak.

Empat Ranperda yang telah disetujui tersebut pertama, tentang pengangkatan dan pembentukan perangkat kampung.

Kedua tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Siak nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian penghulu.

Ketiga, Ranperda Kabupaten Siak tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung.

Keempat tentang Ranperda retribusi pelayanan jasa di pelabuhan di Kabupaten Siak. ***