PEKANBARU, GORIAU.COM - Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) bagi kalangan industri terbukti tidak mempengaruhi beban kebutuhan energi tersebut yang terus mengalami peningkatan dan bahkan Pekanbaru, Riau, masih berada dalam 'bayang-bayang' krisis.

"Hal itu karena kenaikan TDL tetap saja menanggung subsidi atau tidak seratus persen subsidi itu dicabut," demikian kata Humas Perusahaan Listrik Negara Cabang Pekanbaru, Anson kepada pers di Pekanbaru, Selasa.Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk Industri khususnya golongan 1 hingga 3 selanjutnya khusus perusahan "go public".Demikian bunyi Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero)Kenaikan tarif dasar listrik kalangan industri tersebut dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014 dan yang pertama telah dilakukan pada awal Mei lalu. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3 mencapai 38,9 persen dan untuk I-4 adalah 64,7 persen, namun menurut Anson itu belum melepaskan beban subsidi.Seperti yang tertuang dalan peraturan itu, bahwa golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Sedangkan untuk golongan I-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya lebih dari 30.000 kVA. "Saat ini kami juga memutuskan untuk menunda permohonan penyambungan listrik dengan daya besar. Itu dilakukan untuk menghindari terjadinya devisit yang menyebabkan pemadaman listrik di Pekanbaru," kata Anson. (fzr/ant)