
PANGKALAN KERINCI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pengedar narkoba berinisial EG alias Eggy (27) di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Sabu dan pil ekstasi disita dari tersangka EG warga Keluran Sungai Putih, Kecamatan Sungai Lala, Indragiri Hulu (Inhu), sebagai barang bukti.
"Tersangka EG diamankan pada Selasa sore kemarin berikut barang bukti sabu dan pil ekstasi," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Kamis (10/3/2022).
Dari tersangka EG, disita barang bukti 9 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 96,55 gram.
"Kemudian, juga disita 39 butir ekstasi dengan berat kotor 16,48 gram, uang tunai Rp 450 ribu, ponsel, sepeda motor KLX hitam putih tanpa nomor polisi, 1 bal plastik bening dan sandang serta barang bukti lainnya," beber AKP Edy.
Penangkapan tersangka EG, lanjut dia, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Timur RT/RW 004/001 Ukui Dua, Kecamatan Ukui sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan. "Tim melihat seorang yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor di tepi jalan," ungkapnya.
Kemudian, kata AKP Edy, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu serta pil ekstasi.
"Total ada 9 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 96,55 gram dan pil ekstasi sebanyak 39 butir dengan berat kotor 16,48 gram," sebutnya.
Dari pengakuan tersangka EG, barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang berinisial AM (DPO) yang berada di Pekanbaru.
"Tim kemudian menelpon AM (DPO) dan nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi peran EG sebagai pengedar," pungkas AKP Edy, kepada GoRiau.com.***