KAMPAR – Seorang pria di Kabupaten Kampar, Riau berinisial JH alias JO (46) warga Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus narkoba, dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 7 paket diduga Sabu-sabu.

Pelaku yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Kampar pada Minggu (6/3/2022), ia ditangkap di Jalan Cik Ditiro Desa Kumantan, Kec Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, 1 buah kaca pirek, 2 ball plastik bening, 1 buah bong, 1 sendok Sabu-sabu, 1 buah mancis, 1 buah dompet, 1 unit handphone yang gunakan pelaku.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (6/3/2022) sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di kota Bangkinang.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial JH alias JO di rumahnya tepatnya di Jalan Cik Ditiro Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam dompet kain yang diselipkan di cela-cela pagar rumahnya.

Dari interogasi tersangka mengakui bahwa 7 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari seseorang di danau buatan Kota Pekanbaru yang waktu transaksi pada Jumat tanggal 4 Maret 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Kota Pekanbaru, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.***