KAMPAR – Pihak kepolisian berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial JE (45) dan istrinya MR (47) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Perhentian Raja, mereka di tangkap di rumahnya.

Penangkapan ini berawal, anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang patut diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Sehubungan informasi tersebut Plh Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Rusman memerintahkan Kanit Reskrim Ipda A. Candra Widodo, untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Selanjutnya pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 10.10 WIB di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mengamankan satu orang yang saat itu sedang jongkok di halaman rumahnya diketahui bernama HY.

GoRiau Tersangka berinisial HY yang d
Tersangka berinisial HY yang diamankan aparat kepolisian, (foto: istimewa).

Kemudian dilakukan penggeledahan, dari tangannya ditemukan 1 satu bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kotak rokok warna hitam merk Super yang berada didalam saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku.

Pelaku mengakui bahwa satu bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari JE. Dan ia sudah sering membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada JE dan juga sudah lama mengetahui bahwa JE menjual narkotika tersebut.

Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap HY dan lanjut melakukan penangkapan terhadap JE dan istrinya MR.

Selanjutnya, dilakukan Penggeledahan terhadap rumah JE dan MR. lalu di lantai bagian atas rumah ditemukan 15 bungkus dalam plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 4 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik pipet, 1 buah buku tabungan Bank BCA, 1 buah pistol jenis SoftGun, 1 buah kotak senter merk Luby, 2 kotak yang berisikan kaca pirex, 1 bungkus plastik yang berisi plastik kosong, 16 bungkus plastik bening berukuran besar, 1 buah gabus, 6 unit handphone merk 1 Phone, Nokia, Samsung Lipat, Realme, Xiaomi, Infinix), 2 buah brankas merk Taff Guard, 1 buah stoples yang terbuat dari stainlis yang bertuliskan Caltex Camera Club dan uang sebanyak Rp4.260.000.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, melalui Kapolsek Perhentian Raja, Plh Iptu Rusman membenarkan penangkapan ketiga pelaku.

"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Ditambah Kasat, pelaku JE sudah 4 bulan jadi bandar narkoba bersama istrinya yang mengetahui aktifitas suaminya menjual belikan barang haram tersebut.

"Mereka sudah melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.***