PANGKALAN KERINCI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan telah menyurati Presiden Joko Widodo di Jakarta.

Hal yang sama juga telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, sebelumnya.

Informasi yang diterima GoRiau.com, Kamis (19/5/2022), surat DPRD Kabupaten Pelalawan pada 17 Mei 2022 berisi desakan kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya.

Surat diterbitkan dan diteken oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, SH usai menggelar pertemuan bersama pemerintah daerah dengan menghadirkan 19 pimpinan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Apkasindo pada 10 Mei 2022.

Ada tiga poin penting dalam surat itu, setelah mencermati perkembangan di lapangan serta gejolak sosial ekonomi masyarakat.

Poin pertama, penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani kelapa sawit tidak diimbangi dengan harga pupuk dan herbisida yang dibutuhkan petani.

Poin kedua, terjadinya penumpukan pada tangki penampung CPO di pabrik yang melebihi daya tampung pada PKS sehingga beberapa hari kedepan akan ada pabrik kelapa sawit yang tidak beroperasi.

Maka hal tersebut akan terjadi pemberhentian pembelian tandan buah segar dari petani perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan.

Poin ketiga, DPRD Pelalawan mendukung segala upaya dalam rangka menjamin ketersediaan stok minyak goreng dalam negeri dengan tidak mengorbankan petani sawit swadaya.

Kesimpulan dalam surat yang dilayangkan oleh DPRD Kabupaten Pelalawan adalah memohon kepada Presiden Jokowi agar dapat mempertimbangkan kembali kebijakan larangan ekspor CPO beserta turunannya.***