PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menyelesaikan persoalan utang Penerangan Jalan Umum (PJU), yang sebelumnya disebut sebesar Rp37 miliar. Penunggakan utang tersebut sempat membuat Pemko dan PLN bersitegang di media, akibat pemadaman PJU yang dianggap keputusan sepihak PLN, yang berdampak pada kerugian masyarakat umum yang harus berlalu lintas dimalam hari.

Walikota Pekanbaru, Firdaus kepada GoRiau.com, Kamis, (5/7/2018) menegaskan, baik Pemko maupun PLN tidak perlu mempertahankan ego masing -masing. Menurutnya, sebagai sesama pelayan masyarakat, kedua pihak harus mematuhi aturan dalam kerja sama yang telah disepakati.

"Kita jangan saling ego saja, patuhi saja peraturan yang sudah ada dalam kesepakatan kerja sama. Kita inikan sama - sama pemerintah yang tujuannya melayani masyarakat," ungkapnya.

Firdaus menjelaskan, apa yang terjadi beberapa waktu lalu, merupakan miskomunikasi yang dikarenakan pihak PLN mengajukan data survei dengan tagihan yang membengkak, tanpa ada koordinasi atau evaluasi bersama Pemko sebelumnya. Padahal, berdasarkan pasal 6,8, dan 9 sudah dituliskan, jika ada perubahan jumlah titik, penambahan titik, pengukuran meterisasi, dan perubahan daya, harusnya diadakan duduk bersama antara PLN dan Pemko dan bersama - sama mengevaluasi data tersebut.

"Semestinya, dengan aturan dalam kesepakatan, tertera di pasal 6, 8, dan 9 itu, jumlah titik PJU yang semula 27.000 titik menjadi 41.000 titik itu harus didudukkan bersama sesuai perjanjian. Berapa banyak yang ilegal, berapa banyak yang legal, penambahan diruas - ruas baru, dan ada tidak perubahan dayanya, itu harusnya dievaluasi bersama, lalu efisiensi penanganannya dilakukan bersama," paparnya.

"Maksudnya, hasil survei yang sudah dilakukan terkait PJU itu harus dibahas, dievaluasi bersama antara PLN dan Pemko, lalu dituangkan dalam berita acara. Sehingga, kita sama - sama sepakat dan Pemko tidak kaget, tiba - tiba tagihan sudah melonjak tajam," tambahnya.

Kemudian, terkait pembayaran yang membengkak tersebut, Firdaus mengakui Pemko tidak bisa serta merta membayar, karena tidak sesuai anggaran yang sudah disediakan. Oleh karena itu dibutuhkan waktu untuk menganggarkan kembali, semisal dari anggaran perubahan.

Namun demikian, seperti yang sebelumnya juga telah diungkapkan Asisten II Pemko Pekanbaru, El Syabrina, Pemko meminta tagihan tersebut dievaluasi kembali. Firdaus mengatakan saat ini pihaknya juga tengah menunggu hasil evaluasi. ***