
PANGKALANKERINCI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, dilaporkan ke kantor polisi lantaran telah menganiaya seorang anak tetangganya yang baru berumur 5 tahun.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas IPDA M Sijabat, Senin (11/4/2016), mengatakan, bocah yang baru berumur 5 tahun mengalami penganiayaan oleh tetangganya sendiri.
"RW (32) seorang ibu rumah tangga melaporkan tetangganya MR (35) ke kantor polisi, atas kasus penganiayaan anak di bawah umur," ungkapnya.
Dijelaskan Sijabat, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dilatar belakang karena terlapor tidak terima anaknya luka terkena pisau cuter saat sedang bermain bersama.
"Saat bersamaan, terlapor mencari korban ke rumahnya dan melampiaskan kekesalan dengan menampar bibir korban hingga memar dan luka gores di pipi kiri dan pundak kiri," terangnya.
Melihat kondisi anaknya terluka, maka orangtua korban tidak terima dan melaporkannya ke pihak berwajib.
"Korban telah divisum. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi serta menyita barang bukti berupa kaos singlet yang ada bercak darah," pungkas Sijabat.(***)