
TELUKKUANTAN - MS alias Saleh (22), warga Gunung Rancak, Robetan, Sampang, Madura diamankan Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (11/4/2016) siang. Ia merupakan pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang lebih dikenal dengan dompeng di Desa Lubuk Ramo, Pucuk Rantau.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Imron Teheri, petugas melakukan operasi penertiban dompeng di desa tersebut.
"Kemudian, kita mengamankan pelaku yang sedang melakukan aktivitas PETI," ujar Imron.
Bersama pelaku, polisi mengamakan satu unit mesin dompeng, spiral, karpet dan peralatan dompeng lainnya.
"Pelaku dikenakan pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto pasal 55 KUHP," ujar Imron.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.***