KUPANG -- Anggota Resmob Subdit III, Jatanras, Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap pria berinisial IR (38), Ahad (5/9/2021).

Dikutip dari Kompas.com, warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT itu ditangkap karena diduga mencabuli putrinya berinisial NR (15) selama bertahun-tahun.

''Pelaku ditangkap kemarin, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT,'' ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).

Krisna menuturkan, NR yang kini duduk di salah sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang itu diperkosa ayahnya sejak kelas I sekolah menengah pertama (SMP), sejak 2018.

''Pelaku ini cabuli anaknya, saat sang istri tidak berada di rumah,'' kata Krisna.

Korban yang sering dicabuli ayahnya tetap bersekolah. Menurut Krisna, pria yang bekerja sebagai petani itu mencabuli korban terakhir pada Agustus 2021.

Tindakan bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada sang ibu. Korban mengaku tak tahan dengan perbuatan ayahnya itu.

Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu lalu mendatangi Mapolda NTT untuk membuat laporan.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.

Polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polda NTT.

''Korban sudah menjalani visum. Anggota juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku,'' ujar Krisna.***