JAKARTA – Kejaksaan menegaskan tidak akan tinggal diam atas putusan ringan terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut langkah banding diambil karena putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan awal JPU. “Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin (3/11). Kami menghormati putusan, tetapi melihatnya belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap vonis tersebut. “Alasan lengkapnya akan dijelaskan dalam memori banding. Yang penting, banding sudah kami ajukan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani. Putusan itu jauh di bawah tuntutan JPU yang meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuduh Nikita melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys dengan meminta uang Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait bisnis skincare yang dikelola Reza. Dana tersebut, menurut dakwaan, sebagian digunakan untuk melunasi kredit rumah Nikita.

Namun, majelis hakim menilai dakwaan tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti, sehingga hanya menjatuhkan hukuman untuk pasal pemerasan disertai ancaman.

Vonis tersebut memicu perdebatan publik. Sebagian menilai keputusan hakim terlalu ringan mengingat besarnya nominal dan motif yang disebut dalam dakwaan. Di sisi lain, ada pula pihak yang menganggap keputusan tersebut sudah proporsional.

Anang menegaskan, Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan obyektif. “Langkah banding ini bukan bentuk ketidakpuasan semata, tapi bagian dari proses mencari keadilan yang seimbang bagi semua pihak,” ujarnya.

Banding ini akan diproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya akan menentukan apakah hukuman terhadap Nikita Mirzani akan diperberat, dipertahankan, atau bahkan dibatalkan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara selebritas yang paling menyita perhatian publik tahun ini, mengingat posisi Nikita sebagai figur publik yang kerap bersikap vokal dan kontroversial di ruang digital. ***