RENGAT- Selain ditutup-tutupi pihak Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat, ternyata Napi (Narapidana) yang melarikan diri dari Rutan itu juga tidak dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian setempat.

"Sejauh ini kita belum menerima laporan resmi yang disampaikan pihak Rutan terkait pelarian Napi tersebut. Hanya saja pelaporan secara lisan," sebut Kapolrtes Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol Frenky Tambunan menjawab GoRiau.com, Selasa (19/1/2016) via selulernya.

Kendati tidak ada laporan resmi, namun pihaknya tetap berupaya membantu melkukan pencarian Napi yang kabur tersebut.

"Sebagai polisi, kita tetap memberikan bantuan untuk melakukan pencarian terhadap Napi yang kabur dari Rutan itu. Salah satu upaya yang kita lakukan, kita sudah menyebarkan foto-foto Napi itu kepada masyarakat dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkas Frenky.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, pelarian Napi di Rutan Rengat itu terkesan ditutup-tutupi pihak Rutan. Kuat dugaan pelarian Napi narkoba tersebut merupakan akibat kesalahan prosedural dari pihak Rutan.

Karena, sebelum kabur, Napi yang bernama Sugianto (38) alias Yan Bong, warga Sekip Hulu, Kecamatan Rengat itu dikeluarkan dari Rutan diduga atas izin KPR (Kepala Pengamanan Rutan) Abimanyu, untuk dipekerjakan memperbaiki salah satu rumah milik Sipir atau pegawai rutan.

Bahkan, dari Rutan menuju rumah pegawai itu, Napi tersebut dibawa dengan menggunakan mobil KPR dan dikawal langsung oleh Abimanyu selaku KPR Rutan Rengat.

Hinga berita ini dumuat GoRiau.com, tak seorangpun pihak Rutan yang dapat dikonfirmasi untuk menjelaskan kronologis pelarian Napi yang disebut-sebut sebgai gembong narkoba kelas kakap di Rengat itu.***