TELUKKUANTAN - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menangah, Perdagangan dan Perindustrian (DiskopUKM Dagrin) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah melakukan pembinaan ke KUD Siampo Pelangi dengan menyurati dan melakukan bimbingan pembuatan laporan. Tapi, sampai saat ini pengurus tak kunjung melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Demikian disampaikan Kepala DiskopUKM Dagrin Kuansing, Azhar menanggapi kegelisahan anggota KUD Siampo Pelangi yang tak kunjung melaksanakan RAT tahun buku 2020.

"Kami sudah melakukan pembinaan, bahkan kami membimbing mereka membuat laporan. Tapi, sampai sekarang belum juga melaksanakan RAT. Karena itu, kami akan panggil pengurusnya dalam minggu ini," ujar Azhar, Senin (7/6/2021) di Telukkuantan.

Sesuai dengan amanah UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi, menyatakan bahwa setiap koperasi wajib melaksanakan RAT minimal sekali dalam satu tahun. Apabila ada koperasi yang tidak melaksanakan RAT, maka koperasi tersebut termasuk ke dalam koperasi yang tidak sehat.

"Setiap pengurus koperasi wajib mempertanggungjawabkan amanah yang sudah diberikan oleh anggota dalam bentuk LPj pada RAT, paling lambat 6 bulan setelah tutup buku," ujar Azhar.

Azhar berharap pengurus KUD Siampo Pelangi bisa melaksanakan RAT sebelum tanggal 31 Juni 2021 untuk tahun buku 2020. DiskopUKM Dagrin Kuansing telah membuat mekanisme RAT di masa pandemi Covid-19.

"RAT di masa pandemi Covid-19 ini hanya diikuti oleh perwakilan dari setiap kelompok tani yang ada di KUD tersebut, dengan catatan membawa surat kuasa dari anggota kelompok tani masing-masing," papar Azhar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KUD Siampo Pelangi, Arlimus mempertanyakan penggunaan anggaran tahun buku 2020. Sebab, sampai saat ini, pengurus lama tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran tahun buku 2020. Anehnya lagi, pengurus lama yang masa kepengurusannya berakhir pada Desember 2020, mencairkan dana senilai Rp700 juta lebih pada Januari 2021.***