PEKANBARU - Puluhan mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pekanbaru menyatakan penolakan terhadap Permendikbud 30 Tahun 2021.

Hal itu disampaikan massa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Riau, Rabu (1/12/2021). Selain menolak Permendikbud tersebut, massa juga menolak Rancangan Undang - Undang menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Korlap aksi, Arif Nanda Kusuma, mengatakan RUU TPKS ini mengabaikan nilai-nilai keagamann dan moralitas yang seharusnya menjadi pedoman hidup. Padahal nilai keagamaan jelas tercantum dalam sila pertama dan kedua Pancasila.

GoRiau
"RUU ini memberikan ruang bagi kebebasan seksual, penyimpanan seksual, pelacuran, dan kejahatan seksual, asalkan berdasarkan suka sama suka," terangnya.

"Kami juga mendesak Mendikbudristek untuk mencabut Permendikbudristek No 31 Tahun 2021, karena ini kekeliruan, sebab pada dasarnya RUU TPKS masih belum disahkan," tegasnya.

Pantauan GoRiau.com, massa datang membawa beberapa spanduk, antara lain '#bebasdenganiman', 'Cabut Permendikbud', 'bebas tidak harus liberal', 'Tolak RUU TPKS, jangan sampai disahkan', dan 'RUU TPKS bukan solusi'.

Aksi massa baru berhenti ketika perwakilan dari DPRD Riau, yakni Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Markarius Anwar, bersedia menerima aspirasi mahasiswa ini.

GoRiau Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Ma
Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Markarius Anwar, saat menerima aspirasi mahasiswa.
"Sebagai mewakili lembaga, kami akan teruskan aspirasi ini ke DPR-RI dan pemerintah pusat sesuai dengan tuntutan mahasiswa. Sebagai anggota dewan yang berasal dari fraksi PKS, saya setuju dengan aspirasi ini," ujar Markarius.

Sehingga, lanjut Markarius dirinya ikut menandatangani pernyataan sikap ini, selain diteruskan ke DPR RI secara kelembagaan, Markariua juga akan mengirimkan ke Fraksi PKS di DPR RI. ***