PEKANBARU - Terkait kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulya Agrolestari (AA) di Kabupaten Kuansing, giliran Asisten I Setda Kabupaten Kampar, diperiksa Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini (1/12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan. Atas nama Ahmada Yuzar Asisten I Setda Kabupaten Kampar, dan Saleh Mardani, Pegawai Kantor BPN Provinsi Riau,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada GoRiau.

Sebelumnya, pemeriksaan puluhan saksi lain terkait kasus ini juga sudah dilakukan. Termasuk saksi dari petinggi BPN Riau, Disbun Riau, dan pejabat-pejabat tinggi lainnya yang berkaitan dengan perpanjangan HGU PT AA tersebut.

Sementara untuk tersangka dalam kasus ini, Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra dan General Manager PT AA yang berinisial SDR, juga sudah diperpanjang masa penahanannya oleh KPK selama 40 hari, terhitung sejak 8 November 2021 sampai dengan 17 Desember 2021.

Untuk diketahui, Bupati Kuansing Andi Putra terjaring OTT pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR. OTT itu berkaitan dengan pengurusan izin hal guna usaha PT Adimulia Agrolestari. ***