PANGKALANKERINCI - Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pasar Baru, Gang 200, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Korban AT, memakirkan sepeda motor di dalam rumah dalam keadaan terkunci," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Faizal Ramzani, saat konferensi pers, Rabu (31/5/2017) kemarin.

Dijelaskannya, namun pada saat korban bangun tidur telah mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

"Tidak butuh waktu lama, pada hari itu juga dengan jaringan yang ada tim mendapat informasi pelaku mengarah kepada FA, yang sudah kita tangkap," katanya.

Sambung Kapolres, tim langsung mendatangi rumah tersangka FA dan didapati pelat nomor kendaraan dan kaca spion.

"Keberadaan sepeda motor masih kita kejar. Indikasi motor dijual kepada penadah yang sudah kerap menampung hasil curian. Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor dijual Rp500 ribu," bebernya.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

"Kasus ini masih kita kembangkan, karena terindikasi bermain kelompok tidak bermain sendiri," pungkas Kapolres Kaswandi Irwan.***