
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa skandal suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak hanya berhenti pada PT Blueray Cargo. Penyidik kini tengah membidik sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang (forwarder) lain yang diduga memiliki pola serupa dalam "menjinakkan" sistem pengawasan impor.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa nama-nama forwarder lain sudah masuk dalam radar penyidikan. Tim di lapangan tengah bekerja ekstra untuk memetakan sejauh mana keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut dalam memberikan upeti kepada oknum pejabat Bea Cukai.
“Kalau untuk masalah pemberian, belum terkonfirmasi, ya. Tapi kalau forwarder yang lain memang ada, gitu. Jadi itu juga salah satu yang sedang kita dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/2/2026).
Selain mengejar perusahaan jasa pengiriman, KPK juga mulai mengincar para pemilik barang atau importir yang menggunakan jasa PT Blueray maupun forwarder lainnya. KPK ingin membongkar siapa saja pihak yang paling diuntungkan dari rekayasa pemeriksaan fisik di pelabuhan.
"Kita akan cek siapa saja importirnya yang memang nanti forwarder-nya ke PT BR," tambah Asep.
Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangkap (OTT) di Jakarta dan Lampung ini telah menetapkan enam tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal. KPK juga berhasil menyita aset fantastis senilai Rp40,5 miliar yang disembunyikan di berbagai safe house, mulai dari mata uang asing hingga logam mulia seberat 5,3 kilogram.
Dalam konstruksi perkaranya, para pejabat Bea Cukai diduga sengaja melumpuhkan "jalur merah" melalui manipulasi sistem mesin targeting. Modusnya, parameter pemeriksaan fisik disusun sedemikian rupa sehingga barang impor milik PT Blueray terbaca berisiko rendah dan lolos tanpa pemeriksaan.
Akibat rekayasa ini, barang-barang yang diduga ilegal atau palsu bebas masuk ke tanah air. Sebagai gantinya, PT Blueray diduga rutin menyetor "uang keamanan" sebesar Rp7 miliar setiap bulan sejak Desember 2025 kepada para oknum pejabat tersebut.***