
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah mengajukan sebanyak 28 program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini, yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Ranperda.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pelalawan, Devitson, Senin (9/2/2015). Dikatakannya, saat ini pihaknya telah mengajukan Prolegda tersebut ke DPRD Pelalawan.
"Sudah kita ajukan akhir Bulan Januari lalu, sebanyak 28 program. Dan sebanyak 25 Prolegda itu merupakan usulan kita dan ditambah 3 usulan dari dewan," sebutnya.
Dijelaskan Devitson, usulan dari pihak DPRD Pelalawan mengenai perihal Pemekaran Desa, Pemekaran Kelurahan dan Kecataman, serta Community Social Responsbility (CSR).
"Sekarang keseluruhan Prolegda itu sedang dipelajari oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRD Pelalawan. Seluruh Prolegda itu akan segera dilakukan pembahasan oleh mereka," tandasnya.(***)