SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak baru saja menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Siak. Rapat Paripurna yang dimulai pada pukul 10.00 Wib dihadiri 23 Anggota Dewan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Siak Zulfi Mursal, SH.

Menurut Zulfi, Ranperda tersebut sudah diajukan Bupati Siak sekitar Juli 2013 lalu dan telah dibahas oleh Badan Legislasi DPRD Siak. Selanjutnya, berdasarkan pengkajian dan hasilnya ditindaklanjuti dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Siak pada 2 Januari 2014.

"Dari lima Ranperda yang diajukan, empat diantaranya direkomendasikan Badan legilasi DPRD Siak untuk dilanjutkan pembahasannya," ujar Zulfi saat ditemui GoRiau.com di gedung DPRD Siak, Senin (6/1/2014).

Empat Ranperda yang diserahkan Bupati yakni Ranperda Kabupaten Siak tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda Kabupaten Siak tentang retribusi izin memperkejakan tenaga kerja asing, Ranperda Kabupaten Siak tentang bangunan gedung dan Ranperda Kabupaten Siak tentang Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun.

Untuk selanjutnya, DPRD Siak akan melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami menyambut baik adanya empat Ranperda ini," tutup Zulfi.(san)