PALANGKARAYA - DPRD Provinsi Riau menggelar kunjungan resmi ke Pemerintah Kalimantang Tengah (Kalteng) untuk mengetahui proses terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 5 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Sampai saat ini masalah RTRWP berlarut-larut, sehingga mengganggu pelaksanaan di Provinsi Riau.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Sunaryo yang memimpin kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau ke Pemprov Kalteng mengatakan, Perda tentang RTRWP Riau termasuk di Kabupaten/Kota sudah lama mati. Sehingga kabupaten/kota di Riau sampai hari ini banyak yang tidak bisa berbuat apa-apa, belum bisa membangun, akibat RTRWP yang belum kunjung disahkan.

"Sehingga kami ingin mempercepat proses penyelesaian Perda RTRWP tersebut salah satunya melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri dan kami disarankan untuk datang ke Provinsi Kalteng," kata Sunaryo, Selasa (2/8/2016).

RTRWP, menurutnya, sangat penting. Untuk itulah pihaknya datang ke Kalteng bersama dengan dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Ketua BP2D, sejumlah Ketua Fraksi dan Ketua Komisi di DPRD Provinsi Riau.

Sementara, Ketua BP2D DPRD Riau H. Asri Auzar mengatakan, kunjungan ini untuk menjawab mendesaknya kebutuhan RTRWP Riau. Dipilihnya Kalteng sebagai tempat belajar menurutnya, karena daerah ini memiliki kebutuhan lahan nonhutan sebesar 15 juta hektar.

"Riau memerlukan sekira 10 juta. Riau dan Kalteng memiliki kebutuhan lahan nonhutan sebesar 17 persen dari total lahan yang ada," bebernya.

Lamanya merampungkan RTRW juga diakui Asri Auzar karena Pemprov bersama DPRD Riau tak ingin bertindak gegabah. RTRW Provinsi Riau merupakan kumpulan RTRW Kabupaten/Kota, sehingga jangan sampai tumpang tindih dalam penetapannya yang bisa berdampak pada tidak sinkronnya dengan RTRW nasional.

"Adapun yang kami pelajari dari Kalteng yang sudah mengesahkan RTRW sembari terus merevisi. Kalteng melakukan beberapa kali perjanjian dengan menteri terkait dalam rangka menyelesaikan RTRWP," ungkap politisi dari Partai Demokrat ini.

Adapun Kalteng menurutnya pertama kali melakukan perjanjian antara Gubernur dengan 2 kementerian. Selanjutnya diadakan lagi kesepahaman bersama antara 4 menteri dan Gubernur.

"Pada perjanjian kedua tersebut dilakukan di depan presiden. Riau juga akan gesa untuk penyelesaian RTRWP dengan mempelajari yang telah dilakukan Kalteng," tuturnya.

Dalam kunjungan itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Kepala Bappeda Provinsi Kalteng Herson B Aden mengatakan, berkenaan dengan RTRWP Kalteng melalui Perda Nomor 5 tahun 2015, disahkan pada 3 Agustus 2015 yang lalu.

RTRWP Kalteng tersebut berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemprov Kalteng dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Sementara permasalahan yang masih ada atau belum terakomodir dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 529 tahun 2012 tersebut, akan ditindaklanjuti pasca ditetapkanya Perda Kalteng melalui mekanisme outline khususnya terkait dengan luasan kawasan hutan dan kawasan non hutan," ujarnya. ***