PANGKALANKERINCI - HAR alias Pakde (50) warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pakde dilaporkan setelah adanya pengakuan dari Bunga (8).

Keterangan Paur Humas Polres Pelalawan, Brigadir Very Firmansyah kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (8/12/2016), Pakde diamankan setelah dilaporkan oleh orangtua korban.

Terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kata Very, berawal saat WAN (38) orang tua korban atau pelapor pulang dari bekerja.

"Si pelapor ini mendapat surat yang diberikan oleh istrinya, diketahui surat itu ditulis oleh anaknya," ungkapnya.

Very menjelaskan, surat tersebut berisi tulisan "Saya tidak mau (sensor) sama wawak lagi,walaupun orang gak tau,Allah Swt lebih tau".

"Ibu korban menemukan surat di dalam saku baju anaknya dan kemudian menanyakan kepada Bunga siapa yang menulis surat tersebut. Lalu korban menjawab "saya yang buat mak"," Jelasnya.

Lebih jauh Very menjelaskan, ibu korban juga menanyakan apa yang dilakukan wawak. Bunga pun menceritakan apa yang telah dialaminya.

Baca Juga: Polisi di Pelalawan Gencar Lakukan Razia Jelanh Natal dan Tahun Baru

"Tak terima apa yang menimpa anaknya, warga Langgam ini akhirnya melapor ke Polsek Langgam," terangnya.

Baca Juga: Waspadai Ekstasi Warna-warni Serupa Minos Sudah Beredar di Pekanbaru, Ini Bentuk dan Efeknya

Paur Humas menambahkan, menindak lanjuti laporan keluarga korban, Kapolsek Langgam IPDA Leo Putra Dirgantara dan Kanit Reskrim IPDA Rudi Alfonso bersama anggotanya memburu keberadaan Pakde.

"Setelah dicari, tersangka Pakde dilihat berada di warung KM 48 kemudian langsung dilakukan penangkapan," pungkas Very Firmansyah.*** #PELALAWAN