
PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau berencana akan melakukan revisi terhadap Perda nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) juga sudah dilakukan saat rapat paripurna Rabu (22/12/2022).
Ketua Pansus, Ma'mun Solihin, mengatakan, tujuan revisi ini adalah untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP), mengingat PP tersebut belum membahas secara detail.
"Misalnya, lalu lintas pembahasan anggaran di PP itu kan simpel, jadi supaya lebih tertib, kita mau perbaiki lewat revisi, begitu juga dengan aktivitas kedewanan lain," ujar Ma'mun, Jumat (24/12/2021).
Selain membahas tentang penganggaran, Pansus nantinya juga akan menyesuaikan Tatib dengan situasi pandemi, misalnya tentang kehadiran dan mekanisme rapat, termasuk juga soal Penggantian Antar Waktu (PAW).
"Ada banyak lagi yang mau kita revisi, nanti kita akan bahas dalam rapat internal bersama anggota Pansus," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Ade Hartati Rahmat, menyebutkan pihaknya ingin memperkuat tupoksi DPRD Riau dalam menjalankan aktivitas kedewanan, tentunya tidak berbenturan dengan UU diatasnya.
"Target kita secepatnya akan siap, karena kan Februari 2022 kita sudah mulai menyusun RKPD lagi, harapannya pembahasan APBD tahun depan sudah mengacu ke Tatib yang baru," katanya.
Adapun nama-nama Anggota Pansus adalah Parisman Ihwan, Septina Primawati, Ma'mun Solihin, Piter Marpaung, Kelmi Amri, Zulkifli Indra, Nurzafri, Dona Sri Utami, Markarius Anwar, Arnita Sari, Ade Hartati, Ade Agus, Farida Saad, dan Muhammad Arpah. ***