TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terus memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain melirik sektor lain, sektor restoran tak luput dari incaran.

"Besok, kita akan rapat bersama Satker terkait membahas pajak restoran ini. Semuanya akan kita tinjau ulang, sebab selama ini pajaknya jauh dari harapan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing, Hendra AP, MSi kepada GoRiau.com, Senin (30/1/2017) di Telukkuantan.

Dikatakan Hendra, selama ini daerah hanya menerima rata-rata sekitar Rp300 ribu dari restoran. Bahkan, ada beberapa pelaku usaha di bidang makan dan minuman enggan membayar pajak.

"Padahal, 10 persen dari pendapatan adalah pajak dan itu harus disetorkan ke daerah," ujar Hendra.

Hal itu diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2011 dan Perbup nomor 22 tahun 2012 tentang restoran. Dalam Perda tersebut dibunyikan bahwa restoran adalah segala jenis usaha yang menyediakan makanan dan minuman, baik itu rumah makan, kedai kopi dan kafe.

"Jadi kami minta kesadaran dari wajib pajak, sebab pajak ini untuk pembangunan Kuansing juga," imbau Hendra.

Selain kurangnya kesadaran wajib pajak, Hendra mengakui kekurangan SDM untuk juru pungut.

"Kemudian, belum validnya data wajib pajak. Nah, ini juga akan menjadi perhatian kita ke depan," pungkas Hendra.*** #KUANSING