JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan maksud diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Menurut Sukamta, Perpres yang ingin melibatkan masyarakat dalam pelaporan terhadap permasalahan ekstrimisme ini tampak sia-sia. Sebab, tanpa Perpres RAN PE, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Terorisme.

"Sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah Perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain. Ini yang menjadi catatan pertama dari Fraksi PKS DPR RI," ujar Sukamta, Rabu (20/1/2021).

Lebih lanjut, kata dia, Perpres RAN-PE berbahaya jika terdapat multitafsir ekstremisme. Hal ini akan berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Pemerintah diminta memperjelas makna ekstremisme dalam aturan tersebut.

"Pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya, sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir. Misalnya, ada laporan dari masyarakat tentang kejadian ekstremisme kepada kepolisian terhadap orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu yang dianggap mendukung ekstremisme kekerasan, polisi pun akan menafsirkan laporan secara subjektif," terangnya.

Legislator daerah pemilihan DI Yogyakarta ini mengingatkan tentang tujuan dilahirkannya Perpres ini. Jangan sampai Perpres RAN-PE dibuat untuk menekan kelompok tertentu dengan mengecap sebagai ekstremisme.

"Jika Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tidak ditangani selayaknya kasus terorisme, kemudian pemerintah menangani kasus ekstremisme lain yang level ekstrimnya masih di bawah KKB Papua, Perpres ini memang bertujuan untuk menekan kelompok ekstremisme sesuai tafsir pemerintah. Bukan benar-benar bertujuan memberantas ekstremisme kekerasan mengarah ke terorisme," tandasnya.***