PEKANBARU, GORIAU.COM - Menghadapi kasus dengan penguasa ternyata tak bisa sendiri-sendiri, seperti dalam perkara penganiayaan Nurhasmi yang diduga dilakukan oleh Bupati Kampar Jefry Noer dan istrinya Eva Yuliana. Satu dua hari ini, tim pengacara Nurhasmi akan terbentuk dan berisikan puluhan pengacara kondang di Pekanbaru.

''Kita sedang membentuk tim pengacara yang akan mendampingi Nurhasmi, korban penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Bupati Kampar, Jefry Noer dan istrinya Eva Yuliana. Tim ini akan berisi puluhan pengacara bahkan hingga 100 pengacara,'' ujar Suharmansyah SH MH dari kantor Law firm Suharmansyah SH. MH dan Lambok E Panjaitan SH kepada GoRiau.com, Selasa (3/6/2014).

Dikatakannya, pembentukan tim pengacara ini merupakan inisiatif para lawyer dengan menimbang kehidupan korban yang merupakan rakyat biasa sementara yang dihadapi adalah pejabat publik yakni Bupati dan Wakil Ketua DPRD.

Tim pengacara akan bekerja secara sukarela hingga kasus ini disidangkan dan dilaporkan ke Kompolnas RI di Jakarta. Laporan ke Kompolnas RI akan dilakukan karena pelaku penganiayaan selain didugakan kepada Bupati Kampar Jefry Noer dan istrinya yang juga Wakil Ketua DPRD Kampar, Eva Yuliana, juga melibatkan anggota kepolisian.

''Hal ini tidak bisa dibiarkan. Kasus ini harus dikawal sampai tuntas supaya hak-hak rakyat terbelakan. Pejabat publik tidak boleh main hakim sendiri, tingkah lakunya akan ditiru dan mereka harus mengerti hukum,'' tegasnya.

Sebelumnya Suharmansyah juga mengatakan, pihak kepolisian harus bersikap tegas terhadap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Kampar Jefry Noer dan Istrinya Eva Yuliana terhadap Nurhasmi jika sudah memiliki dua alat bukti.

''Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup, segera tahan Bupati Kampar dan istrinya. Polisi harus tegas, jangan bermain-main karena kasus ini sudah tersebar ke seluruh nusantara,'' ujarnya.

Menurutnya, kasus ini merupakan perbuatan pidana murni Bupati dan istrinya, jadi keduanya bisa ditahan apabila sudah cukup dua alat bukti.

''Kami siap jadi pengacara masyarakat dalam kasus penganiayaan Nurhasmi, warga. Kampar yang dianiaya oleh pejabat publik yakni Bupati Kampar Jefry Noer dan istrinya. Dan kita akan kawal kasus ini hingga selesai,'' tegasnya. ***