
PEKANBARU – Praktik penahanan ijazah karyawan di Pekanbaru memicu kemarahan DPRD Kota Pekanbaru. Anggota DPRD, Zulkardi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak dasar tenaga kerja dan harus segera dihentikan.
"Penahanan ijazah adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Ini pelanggaran hak asasi. Kami akan usut tuntas siapa saja yang terlibat," kata Zulkardi di Kantor DPRD Pekanbaru, Senin (28/4/2025).
Zulkardi mengungkapkan, hingga hari ini sudah ada 50 laporan masuk terkait kasus serupa, termasuk dari perusahaan yang sebelumnya mereka sidak, PT Sanel, dan beberapa perusahaan lainnya seperti sekolah swasta, klinik, hingga restoran.
"Hari ini korban kami panggil untuk hearing. Mereka harus buka suara, sebutkan perusahaan mana saja yang menahan hak mereka," tegasnya.
Dalam hearing, terungkap 12 guru dari sebuah sekolah swasta yang mengundurkan diri karena kontrak kerja yang tidak sesuai, namun ijazah mereka tetap ditahan. Bahkan ada indikasi pihak sekolah meminta uang untuk pengambilan ijazah.
"Kami sudah pegang rekaman bukti. Ini akan kami serahkan ke aparat penegak hukum. Tidak ada kompromi untuk tindakan semacam ini," ujar Zulkardi dengan nada tegas.
Selain sekolah, laporan juga datang dari dua klinik kesehatan dan restoran yang diduga melakukan praktik serupa.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Seluruh laporan akan kami kumpulkan dan lanjutkan ke jalur hukum. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menahan ijazah karyawan," tambahnya.
Zulkardi menyebut, kementerian terkait sudah mengetahui kasus ini dan akan memantau prosesnya. Bahkan, disebutkan Wakil Menteri Tenaga Kerja RI kemungkinan akan kembali turun ke Pekanbaru untuk memastikan tindak lanjut kasus ini berjalan tegas.
"Kalau perlu, kita dorong aparat untuk mengambil langkah hukum secepatnya. Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal keadilan bagi pekerja," tutupnya. ***