
SELATPANJANG - Sejak tahun 2015 hingga 2016, retribusi dari 70 lebih tower yang beroperasi di Kepulauan Meranti tak bisa ditarik. Pasalnya, hingga saat ini Kepulauan Meranti tak kunjung miliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang penarikan retribusi.
Hal itu terungkap ketika GoRiau berbincang-bincang dengan Kabid Kominfo Dishub Kepulauan Meranti Syaiful Ikram, Jumat (11/11/2016). Kata Syaiful, saat ini ada sekitar 70 lebih tower dibangun di seluruh Kepulauan Meranti.
Baca Juga: Diduga Akibat Tower Milik Telkomsel, Rumah Batu Warga Selatpanjang Ini Retak-retak
Namun, diakui Syaiful lagi, sejak tahun 2015 lalu, Pemda Meranti tak lagi bisa menarik retribusi dari tower. Hal itu disebabkan penarikan retribusi (yang sebelumnya bisa dilakukan, red) terbentur perubahan UU Pajak dan Retribusi sejak adanya amandemen dari MK.
Baca Juga: Ngeri...Pria Ini Tewas Tergantung di Tower Air Kantor PU
"Setelah diamandemen MK, surat izin penarikan retribusi harus dilengkapi dengan Perda. Sementara kita belum ada Perda itu," kata Syaiful.
Untuk besaran retribusi dari seluruh tower ini, disampaikan Syaiful, sebesar lebih kurang Rp650 juta pertahun. Namun, Pemda Meranti hanya bisa menikmati retribusi itu sampai tahun 2014 saja, memasuki 2015 UU sebelumnya telah diamandemen MK.
Baca Juga: Warga Ini Sering Lihat Orang Curi Kabel Tower Sambil Nyabu
"Kalau dulu kan penarikan retribusi berdasarkan NJOP, sekarang berdasarkan perkalian upah kerja. Kalau berdasarkan perkalian upah kerja, dipastikan retribusi sesuai putusan baru itu tidak akan sebesar tahun-tahun kemarin," beber Syaiful.
Baca Juga: Maling Kabel Tower di Pekanbaru Ini Juga Punya Sabu dan Bong, Begini Ceritanya
Guna menambah PAD melalui sektor retribusi tower ini, kata Syaiful juga, mereka sedang membuat naskah akademis. Diharapkan naskah itu segera selesai dan bisa dijadikan Perda nantinya.
Jika Perda penarikan retribusi selesai dibuat, permasalahan lain pasti akan muncul ketika nantinya Kominfo menjadi bagian di Setdakab Kepulauan Meranti (penyesuaian berdasarkan PP 18/2016). Dengan sendirinya, Perda penarikan retribusi itu tidak akan tidak jalan. "Bagian tidak boleh menarik retribusi, dan juga tidak mengeluarkan izin. Satu-satunya jalan, mengacu pada PP 18 2016 itu, Kominfo harus menjadi dinas, atau kembalikan ke Dishub," ujar Syaiful. #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini