KENDARI - Mr Wang, tenaga kerja asing (TKA) asal China pemalsu KTP (Kartu Tanda Penduduk), masih dibiarkan bebas. Padahal, Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi, pekan lalu sudah meminta pihak kepolisian menangkapnya.

Dikutip dari Sindonews.com, Wali Kota Sulkarnain Kadir merasa geram melihat masih bebasnya pelaku pemalsu KTP asal China itu.

Sulkarnain memastikan KTP Mr Wang palsu, karena pihaknya telah memerintahkan Kepala Dinas Catatan Sipil melakukan investigasi. Hasilnya, KTP milik Mr Wang dengan nama Wawan Saputra Razak tidak terdaftar di Dinas Catatan Sipil Kota Kendari.

''KTP yang dipegang Mr Wang itu, tidak terdaftar di Disdukcapil Kota Kendari,'' ujar Wali Kota, Senin (11/5/2020).

Setelah dipastikan KTP atas nama Wawan Saputra Razak yang dipegang Mr Wang tidak terdaftar, Wali Kota Kendari memerintahkan Inspektorat melakukan penyelidikan.

''Siapa tahu ada oknum yang terlibat sebagai mafia pembuat KTP dan KK (Kartu Keluarga) palsu Mr Wang,'' kata Wali Kota Sulkarnain Kadir.

Sementara itu, Imigrasi Kendari telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Mr Wang terkait dukumen yang dimilikinya. Hasilnya, Mr Wang masuk ke Indonesia menggunakan visa kerja.

''Pelaku Mr Wang datang ke Sulawesi Tenggara, dan bekerja di perusahaan tambang nikel di Konawe Utara sejak tahun 2019 lalu. Dia menggunakan visa kerja yang diurus secara online,'' tutur Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kendari, Purnomo.

Terbongkarnya KTP milik Mr Wang yang palsu bermula ketika anggota Babinsa Kecamatan Motui melakukan pemeriksaan rutin warga dari luar daerah yang masuk ke perusahaan pertambangan.

Diketahui Mr Wang lahir di Provinsi Shanxi, China, tahun 1964. Dia mengubah indentitas diri sebagai Wawan Saputra Razak tinggal di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Pelaku menikahi perempuan asli Kota Kendari bernama Nurniati.

Minta Polisi Menangkap

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi menegaskan, tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diduga memalsukan identitas diri (KTP) harus ditangkap.

''Kalau TKP-nya palsu, yah, harus ditangkap. Secara hukum, benar atau salah, harus diserahkan kepada pihak yang berwajib,'' tegas Ali Mazi, Rabu (6/5/2020).

Gubernur menambahkan siapapun yang memalsukan identitas, apalagi TKA, sudah melakukan pelanggaran hukum. Maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Dit Reskrimum Polda Sultra telah menindaklanjuti persoalan ini dengan memeriksa pelaku Mr Wang dan istrinya Nurniati. Selain memeriksa keduanya, polisi juga memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Anggota Dit Reskrimum Polda Sultra mendatangi kediaman Mr Wang dan istrinya di Desa Wawoluri, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sultra Kompol Singgih Hermawan mengatakan, pelaku Mr Wang terancam Pasal 254 UU RI No 24 Tahun 2013 terkait Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara Kepala Kantor Kemenkum HAM Sultra, Sofyan, menutup rapat informasi soal TKA China memalsukan KTP. Dia tidak mau memberikan keterangan sedikitpun. ***