
SELATPANJANG - Hingga saat ini, pihak kepolisian resor (Polres) Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka atas kasus penyelundupan daging itik dan daging ayam (ilegal) dari Malaysia. Ratusan bungkus daging itik dan ayam ini diamankan di Kota Selatpanjang, Senin (25/7/2016) lalu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos ketika ditemui di ruang kerjanya mengaku kasus tersebut masih diproses. Saat ini mereka sedang memeriksa saksi ahli dan masih melengkapi bukti-bukti.
"Tetap diproses, saat ini sedang mengumpulkan barang bukti," kata Andi Siregar kepada GoRiau, Senin (31/10/2016).
Baca Juga: Tak Dilengkapi Dokumen Sah, Ratusan Bungkus Daging Itik dan Daging Ayam Ilegal Diamankan
"Kita lihat, dimana pelanggaran hukumnya. BB masih diamankan di tempat pendinginan (daging)," tambah Andi waktu itu.
Kata Andi lagi, ada beberapa hal yang menjadi penghambat dalam proses masalah daging ilegal ini. Selain pemilik daging tersebut tidak di Selatpanjang, nakhoda kapal yang membawa daging ini pun katanya belum dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) lantaran pihak keluarga (nakhoda tersebut) ada yang kemalangan.
"Ditambah ada kejadian kemarin, dan pergantian (mutasi pejabat utama Polres)," ujar Andi juga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penangkapan daging ilegal itu, Senin (25/7/2016) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Personil SPK Polres Kepulauan Meranti yang sedang melaksanakan patroli. Saat itu, menjabat sebagai Kasat Reskrim adalah AKP Aditiya Warman (pasca Selatpanjang berdarah 25 Agustus 2016, Kasat Reskrim berganti menjadi Andi Siregar).
Pengkutan daging ilegal ini ditemui polisi saat patroli rutin. Waktu itu polisi melihat seorang warga yang kemudian diketahui bernama Ro sedang membawa 6 bungkus besar barang.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui barang tersebut berisi daging bebek/ itik, daging ayam dan bakso ikan (ball fish). Terhadap daging ayam/ bebek ternyata tidak dilengkapi dengan serrifikat Karantina dari daerah asalnya yaitu Malaysia. Sedangkan tehadp bakso ikan, terdaftar di dalam sertifikat karantina yang diterbitkan oleh pemerintah Malaysia.
Barang-barang tersebut dibawa dari Malaysia ke Selatpanjang menggunakan KM Tenaga Sakti.
Dalam hal ini, Su alias Ac dianggap selaku pengurus (transportir/ expedisi ) di kapal yang membawa daging tersebut. Sampai di Selatpanjang barang-barang ini dibongkar di Pelabuhan Pelindo 1 dan diangkut oleh Ro menggunakan becak dan dibawa ke rumah Zu, di Jalan Impres Gang Setia Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Saat dilakukan pemeriksaan ke rumah Zu, polisi kembali menemukan 9 kotak besar yang berisikan daging ayam dan bakso ikan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, diketahui bahwa barang-barang berupa daging bebek, daging ayam dan bakso ikan tersebut benar berasal dari Malaysia yang dibawa Ed, kapten kapal KM Tenaga Sakti (angkutan, red) dan sampai di Kota Selatpanjang (Pelabuan Pelindo 1), Minggu (24/7/2016) sekira 24.00 WIB.
Diketahui barang tersebut merupakan milik Ay, yang berdomisili di Pekanbaru. Dimana, barang-barang tersebut setelah sampai di Selatpanjang dikumpulkan atau disimpan di rumah Zu untuk selanjutnya dikirimkan ke Ay di Pekanbaru.
Barang berupa bakso ikan (ball fish) ada dilengkapi dengan sertifikat karantina dari negara asal Malaysia. Sedangkan terhadap barang berupa daging bebek dan daging ayam tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari negara asal (Malaysia).
Adapun jumlah daging yang diamankan adalah 431 bungkus daging ayam, 107 bungkus daging bebek, 990 bungkus bakso ikan (ball fish). BB tersebut dititipkan di gudang penyimpanan ikan di Pasar Jawi-Jawi Selatpanjang. ***#Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini