TELUKKUANTAN - Suami atau istri dari calon Bupati - Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang berstatus sebagai PNS, wajib cuti di luar tanggungan negara.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi, Jumat (21/2/2020) di Telukkuantan.

"Ini untuk menjaga netralitas sebagai ASN, makanya harus cuti di luar tanggungan negara," ujar Irwan.

Dikatakan Irwan, cuti tersebut ditegaskan oleh Mendagri melalui surat edaran dengan nomor 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa istri atau suami calon kepala daerah wajib non aktif dari PKK atau Dekranasda. Nanti, ditembuskan ke KPU dan Bawaslu," papar Irwan.

Sementara itu, Bawaslu Kuansing sudah menyampaikan hal tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

"Kemaren sudah kami sampaikan ke Pak Sekda, kita minta suami atau istri kandidat kepala daerah wajib cuti, dimulai saat pendaftaran ke KPU. Sebab, saat mendaftar, mereka sudah mendampingi tu," ujar Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra.

"Kita juga minta agar fasilitas negara yang dipakai suami atau istri calon bupati dan wakil bupati dititipkan ke Pemda. Biasanya, mereka dapat fasilitas seperti kendaraan dinas karena pimpin organisasi seperti PKK, Dekranasda dan organisasi yang menggunakan anggaran negara," terang Adi.

Hal itu sebagai antisasi penyalahgunaan fasilitas negara. "Kalau disimpan di rumahnya, kita takut disalahgunakan. Maka, sebaiknya disimpan oleh Pemda saja."

"Menggunakan fasilitas negara juga tidak dibolehkan untuk kampanye. Ini perlu menjadi perhatian bersama," tutup Adi.***