TANGERANG – Seorang pria berinisial DK (34) diamankan warga dan diserahkan ke polisi karena menusuk perut istrinya, KH (36).

Dikutip dari Inews.id, peristiwa penganiayaan terhadap KH oleh suaminya itu terjadi di bawah Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Ahad (22/5/2022) sore.

Penusukan itu dipicu cekcok karena KH menolak diajak DK pulang ke Lampung.

Kanitreskrim Polsek Curug, Iptu Nurbianto, menerangkan, DK sempat melacak keberadaan istrinya yang pergi dari rumah saat dia bekerja ke wilayah Tambakrejo, Lampung.

''Pelaku dengan korban ini pasutri tinggalnya di Way Kanan, Lampung. Pertengahan bulan, kira-kira tanggal 14 Mei 2022 itu suaminya merantau ke daerah Tambakrejo, Lampung juga, bekerja sebagai buruh. Pelaku ini lalu mencari keberadaan istrinya,'' katanya, Senin (23/05/22).

Dilanjutkan Nurbianto, pelaku mencari keberadaan istrinya hingga ke daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang. DK mendapat informasi jika KH tinggal di sana.

''Istrinya nih ditelepon enggak bisa, dicari lah sampai ke sana. Kemudian pelaku ini mencoba menghubungi kakaknya juga,'' ucapnya.

Dalam pencarian itu, pelaku pun berhasil menemui istrinya di sebuah gang di Balaraja. Spontan dia langsung meminta istrinya ikut pulang ke Lampung. Namun ajakannya ditolak korban.

''Intinya dalam pertemuan itu mengajak istrinya pulang ke Lampung, istri enggak mau. Udahlah, kamu pulang saja ke Lampung,'' ujarnya menirukan perkataan pelaku.

Kesal dengan jawaban istrinya, pelaku lantas merencanakan aksi jahatnya dengan membeli sebilah pisau. Selanjutnya, pelaku mengajak korban menaiki angkot menuju Bitung. 

''Baru timbul niat jahatnya si pelaku nih, ya sudahlah kita habisin saja gitu lah akhirnya pelaku pura-pura beli rokok tapi ternyata beli pisau. Ini masih posisi di Balaraja ya,'' tuturnya. 

Begitu turun dari Angkot, pelaku kembali meminta korban untuk mau dibawa pulang ke Lampung. Lagi-lagi korban berkeras menolak. Pelaku yang emosinya sudah diubun-ubun lantas menjambak rambut korban, lalu menusuknya dengan pisau.

''Dijambaklah korban sampai jatuh ke aspal, baru ditusuk,'' katanya.

Kejadian itu disaksikan warga dan pengguna jalan, pelaku langsung melarikan diri dan membiarkan korban tergeletak bersimbah darah. Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hermina lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. 

''Pelaku kabur sempat mau naik bus, tetapi diamankan oleh warga setempat,'' ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***