JAKARTA -Polisi membenarkan adanya laporan dari HF (48), kepala salah satu pasar di Kabupaten Probolinggo, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan istrinya sendiri.

"Betul ada pelaporan ditangani unit 4, kasus pencemaran nama baik. Istri dan keluarganya mencemarkan nama baik, kalau Mr. P kecil dan di ranjang tidak kuat," kata Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdiyanto seperti dikutip dari detik.com, Jumat (16/10/2020).

Rencananya, kata Joko, polisi akan memanggil 2 terlapor guna menyelidiki kasus tersebut.

Lansiran itu menyebut, HF (48) merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan terlapor yakni PM (46) adalah warga Kecamatan Gending.

Sebelumnya, HF mendatangi SPK Polres Probolinggo Kota pada Selasa (13/10/2020). Ia melaporkan istrinya, PM (46) dan NH (50), kerabat PM, yang dianggap ikut mencemarkan nama baiknya.

Menurut HF, isu 'alat kelamin kecil' itu sudah banyak diketahui teman sekantornya dan pedagang pasar.***