PEKANBARU - Mantan Kadis Ciptada Provinsi Riau berinsial DAS yang kini menjabat staf ahli gubernur resmi ditahan Kejati Riau, Rabu (29/11/2017) siang. Ia diduga terlibat Korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas.

Atas perbuatannya ini, DAS bakal dijerat dengan empat pasal. Hal itu dipastikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, sesaat setelah tersangka ditahan, bersama satu orang lainnya berinisial YJB selaku pihak swasta yang juga terseret kasus serupa.

"Tersangka DAS disangkakan empat pasal, pertama Pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dengan ancaman empat tahun penjara, atau subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 terkait penyalahgunaan wewenang. Pasal 9 UU 20 tahun 2001," terang Sugeng Riyanta di kantornya.

"Kemudian Pasal 12 huruf i, terkait pegawai yang turut serta dalam pengerjaan pengadaan atau pemborongan (Proyek, red), yang mestinya bertugas mengawasi. Sementara untuk YJB, tiga pasal disangkakan," singkat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau tersebut.

Artinya, sudah ada tiga tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas yang resmi ditahan pihak kejaksaan. Ketiganya, kata Sugeng, bisa dikatakan punya peran penting dalam kasus tersebut. Sementara untuk 15 tersangka lainnya, setakat ini masih diproses oleh penyidik.

"Karena kami dapat bukti, ketiganya perannya bisa dikatakan sebagai intelektual Dader," pungkas Sugeng mengakhiri.

Ia memastikan, setelah nanti hasil BPKP ke luar, pihaknya akan melakukan Tahap I, sehingga kasusnya dapat segera dituntaskan, mengingat jumlah tersangkanya fantastis, di mana mencapai 18 orang, dengan rincian 13 tersangka dari pihak ASN/PNS dan lima pihak swasta.

DAS sendiri ke luar mengenakan rompi Oranye sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu siang, setelah menjalani pemeriksaan di gedung Tipidsus Kejati Riau sejak pukul 09.30 WIB. Tersangka enggan berkata-kata saat awak media melontarkan pertanyaan seputar proyek RTH ini. ***