SELATPANJANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti akan membuat rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai balai benih dan standar harga ikan pada tahun 2016. Hal itu guna menstabilkan harga ikan di pasaran serta memberikan retribusi bagi daerah.

Demikian disampaikan Kepala DKP Kepulauan Meranti Drs Askandar, ketika dihubungi GoRiau, Minggu (15/11/2015). Kata mantan Sekretaris DPRD Meranti ini, tahun depan (2016, red) mereka akan membuat perda yang mengatur tentang standard harga ikan dan balai benih. "Itu salah satu target kita tahun 2016," kata Askandar. Kata Askandar dengan Perda itu nantinya diharapkan harga ikan di pasar akan stabil dan lebih baik. Ditambah, setiap kali bongkar nantinya ada retribusi untuk daerah, guna menambah PAD. "Di Meranti sampai hari inikan belum ada standar harga ikan. Kalau sudah ada Perda nya, selain harga retribusi untuk daerahkan juga jelas," ujar Askandar. Untuk pengelolaannya, dijelaskan Askandar juga, akan diserahkana kepada Koperasi. Target kedepan, setelah Perda ini siap, berangsung-angsur Meranti akan melakukan ekspor ikan dan udang. "Target setelah semuanya berjalan, kita akan ekspor sendiri hasil tangkapan berupa ikan dan udang. Namun tetap bekerjasama dengan Kepri," kata Askandar yang saat itu juga mengatakan tidak bisa ekspor langsung dari Meranti karena pelabuhan untuk ekspor belum ada di Kota Sagu. Akibat belum adanya pelabuhan ekspor maupun pasar khusus nelayan, saat ini nelayan Meranti menjual hasil tangkapannya ke Tanjungbalai Karimun. ***