SIAK - Dalam proses sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Pemerintah Pusat menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah seluruh Indonesia untuk turut menyosialisasikan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing. Pasalnya, Pemda bersama Kepolisian Daerah merupakan entitas pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat.

Dalam upaya itu, hari ini Selasa (27/10/2020), Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Bupati Siak,Indra Agus Lukman bersama Wakapolda Riau Tabana Bangun dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Jonli, melaksanakan giat sosialisasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan di lingkungan PT.Indah Kiat Pulp And Paper.

Saat menyampaikan sambutannya, Pjs.Bupati Siak mengungkapkan, keberadaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster ini memiliki tujuan utama untuk mengefektifkan dan menyederhanakan tumpang tindih regulasi dalam mempermudah masyarakat untuk berusaha .

"Undang-undang Cipta Kerja ini sangat urgen keberadaannya,salah satunya untuk mengefektifkan dan menyederhanakan tumpang tindih regulasi antar daerah sehingga mempermudah masyarakat untuk berusaha. Hal ini akan mempermudah terciptanya lapangan kerja sebab masyarakat yang tidak atau belum bekerja semakin bertambah dari hari ke hari," kata Indra.

Dicontohkannya, mengenai pendirian Usaha Mikro dan Kecil (UMK) cukup dengan perizinan yang sederhana saja, dan bagi UMK juga disediakan dana pemberdayaan, pelayanan hukum, dan pengadaan barang jasa khusus dari produk UMK.

“Ditambah dengan kemudahan berusaha yang terkait kehalalan produk, pengusaha tinggal mengajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan sertifikat halalnya bisa diperoleh selama 14 hari sejak pendaftaran, selain itu bisa mendaftar di PTN atau PTS yang bekerja sama dengan pemerintah. Sertifikasi halal untuk UMK sendiri disubsidi pemerintah, kemudian Ormas Islam juga dapat berperan dengan menyediakan auditor halal,” jelasnya

Sementara itu,tentang Klaster ketenagakerjaan, Indra mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tetap ada dan ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Secara umum, para pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah daripada UMP yang telah ditetapkan tersebut. Sedangkan, bagi UMK berlaku upah yang menjadi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dan harus ada batas minimal kesepakatan upah.

“Upah minimum berlaku untuk pekerja baru dan masa kerjanya di bawah 1 tahun, sementara jika masa kerjanya sudah lebih dari itu harus mengikuti skala struktur dan upah bagi masing-masing perusahaan,hal ini perlu kita pahami bersama", terangnya.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa pemerintah tetap akan memastikan bahwa pesangon sudah menjadi hak dan harus diterima oleh pekerja/buruh. Selain itu, juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK, dan ini adalah skema baru terkait jaminan sosial tenaga kerja yang tidak mengurangi jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya.

Lebih lanjut Indra menjelaskan,untuk proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, Ia menuturkan bahwa prosesnya akan dilakukan secara terbuka dengan mengikutsertakan perwakilan dari Forum Tripartit Nasional (FTN) dan Daerah.

“Di luar FTN, pemerintah juga membuka diri kepada akademisi, praktisi hukum dan tenaga kerja, untuk menerima masukan untuk RPP ini.  Kami,bupati dan walikota boleh memberi masukan,dan terkait UU Cipta Kerja ini nanti akan dijelaskan secara mendalam oleh pak Jonli," imbuhnya.

Selain hal tersebut, Indra Agus Lukman dalam kesempatan ini juga mengingatkan kembali pentingnya tetap menjaga  pola hidup sehat,dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktifitas.

"Tujuan baik Undang-undang Cipta kerja ini tentunya pelaksanaannya harus dibarengi dengan kesadaran kita bersama untuk tetap berpola hidup sehat. Sebab tujuan regulasi cipta kerja ini untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dimasa pandemi akan sulit terwujud,jika kita tidak menerapkan protokol kesehatan guna menghindari virus mematikan ini," pungkasnya.

Sementara itu,Wakapolda Riau dalam sambutannya menyebutkan bahwa acara kali ini untuk memberikan bahan atau materi tentang UU Cipta Kerja kepada masyarakat.

“Jadi ada amunisi untuk menentukan sikap juga langkah-langkah proaktif dalam membangun kesadaran berbangsa pada masyarakat. Hal ini akan bisa menjaga stabilitas di masing-masing daerah. Hari ini kita bersama untuk memahami substansi dan teknis UU Cipta Kerja yang secara khusus nanti akan dijelaskan oleh Pak Kadis (Jonli:Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau),” tuturnya.

Tabana Bangun kemudian berharap agar pelaksanaan sosialisasi ini dapat mewujudkan persamaan persepsi dalam merespon UU Cipta Kerja, terutama dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Saya mengajak kepada kita semua,mari kegiatan ini kita jadikan ajang untuk menyamakan persepsi terhadap UU Cipta Kerja,dimana dalam pelaksanaannya kita wajib menjaga Khamtibmas. Saya juga menghimbau,dalam menyambut libur bersama kali ini agar segenap karyawan IKPP untuk tidak keluar daerah. Mari kita libur di rumah dan daerah masing-masing agar covid-19 dapat segera kita atasi," pungkasnya.

Dengan diawali kumandang lagu Indonesia Raya, giat sosialisasi ini secara khidmat berjalan,dan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.Juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Siak, Camat beserta Upika Kecamatan Tualang,Pimpinan beserta karyawan PT.IKPP. ***