PEKANBARU – Sikap tertutup jajaran direksi PT Sarana Pembangunan Riau terkait rencana audit menuai sorotan tajam. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah dibawah naungan Pemerintah Provinsi Riau, direksi dinilai seharusnya menjunjung tinggi Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik serta prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance.

Sorotan tersebut disampaikan pemerhati sekaligus pengamat hukum, Aspandiar, SH, melalui pesan elektronik yang diterima, Kamis (22/1/2026). Ia menilai sikap penolakan audit oleh direksi sangat disayangkan dan berpotensi mencederai prinsip keterbukaan yang melekat pada pengelolaan BUMD.

"Seharusnya jabatan selevel direksi BUMD memahami pentingnya azas keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi," ujar Aspandiar menanggapi dinamika yang terjadi di tubuh PT SPR.

Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut menjadi pondasi utama untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, berwibawa, efektif, dan melayani, serta tetap berlandaskan norma hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, langkah Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah merupakan sebuah keharusan untuk memastikan kepatuhan BUMD terhadap regulasi. Pengawasan tersebut, katanya, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai aturan.

"Ada landasan hukum kuat yang mendasari kewenangan Inspektorat untuk melakukan pengawasan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Selain itu, penguatan peran pengawasan Inspektorat juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Aspandiar menambahkan, sebagai pemegang saham mayoritas, Pemerintah Provinsi Riau memiliki kepentingan besar untuk memastikan kesehatan finansial dan manajerial BUMD, termasuk anak perusahaan yang berada di bawah kendalinya. Menurutnya, keterbukaan dan pengawasan yang sehat justru menjadi kunci keberlanjutan dan kepercayaan publik terhadap BUMD. ***