PANGKALAN KERINCI - Sopir travel AP (41) warga Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Sumatera Barat (Sumbar), harus mendekam dibalik jeruji besi akibat kepemilikan barang haram berupa sabu-sabu.

Selain mengamankan pelaku AP, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan juga menyita 4 paket sabu seberat 0,68 gram.

Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto mengatakan, pelaku AP dicokok di Jalan Lintas Timur depan Bank BRI Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin (8/3/2021) sekira pukul 08.30 Wib.

"Selain 4 paket sabu seberat 0,68 gram, polisi juga menyita ponsel, uang tunai dan satu unit Mlmobil travel Mitsubishi BM 7060 CU," sebutnya.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku AP berawal informasi dari masyarakat adanya seorang sopir travel dari Ukui mengarah ke Pangkalan Kerinci, membawa sabu.

"Berbekal informasi itu Kanit Resnarkoba Polres Pelalawan Ipda Indra Jaya bersama tim, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku," jelasnya.

Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku AP dan di temukan barang bukti sabu yang diselipkan di belakang sela-sela kursi sopir.

"Pengakuan pelaku AP, sabu didapat dari si John yang diberikan langsung kepada tersangka. Peran tersangka adalah sebagai pengedar atau pemakai. Tersangka target operasi (TO)," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.com.***