PANGKALANKERINCI – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan mengaku sudah menerima surat edaran dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes), terkait dengan larangan penggunaan obat sirup cair untuk anak-anak.

Kepala Diskes Kabupaten Pelalawan, Asril M.Kes kepada GoRiau.com, Kamis (28/10/2022) mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat Kemenkes dan sudah menindaklanjutinya.

"Iya, surat itu sudah kita tindak lanjuti dengan menyurati seluruh tempat pelayanan kesehatan yang terdaftar di dinas kesehatan, juga apotek di Kabupaten Pelalawan yang diawasi langsung oleh Diskes," ungkapnya.

Tujuannya adalah, kata Asril, agar instruksi tersebut harus sudah dilaksanakan baik oleh tempat pelayanna kesehatan maupun apotek.

"Kita sebagai pembina dari klinik dan apotek menyampaikan itu supaya mereka mengikuti instruksi itu. Karena itu mempunyai dampak yang sangat luas di masyarajat," ujarnya.

Menurut dia, ada beberapa jenis obat anak dalam bentuknya cair dan sirup yang dilarang. Seperti obat penurun panas, anti biotik, vitamin atau pun yang lain.

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya belum menemukan kasus akibat penggunaan obat anak-anak yang cair ataupun sirup.

"Namun sampai saat ini kita belum mendapat laporan dari masyarakat ataupun rumah sakit pemerintah ataupum rumah sakit swasta tentang dampak langsung dari itu," pungka Asril.***