PEKANBARU – Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah organisasi keanggotaan internasional nirlaba. RSPO bertugas menyatukan pemangku kepentingan dari berbagai sektor industri minyak sawit untuk mengembangkan dan menerapkan standar global menuju produksi minyak sawit berkelanjutan. Terkait tanggapan anggotanya yakni PT Ivo Mas Tunggal (IMT) yang diduga telah merambah kawasan hutan seluas 13 ribu hektar lebih, menjadi kebun kelapa sawit, pihak RSPO menyatakan akan menanggapinya secara serius.

“Kami menanggapi serius segala bentuk tuduhan terhadap anggota kami. Dan akan memantau tuduhan yang dibuat terhadap PT Ivo Mas Tunggal di Riau. Laporan seperti ini membantu kami dalam mengawasi anggota yang berpotensi melanggar Standar RSPO dan memungkinkan kami dalam mengambil tindakan yang tepat (jika diperlukan) untuk membantu anggota kami memenuhi komitmen mereka terhadap produksi minyak sawit berkelanjutan,” kata pihak Sekretariat RSPO, melalui surat elektronik, Rabu (2/11/2022).

Pihak Sekretariat RSPO menegaskan, bahwa RSPO tetap berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas. RSPO memiliki sistem untuk memastikan perkebunan bersertifikat RSPO mematuhi standar yang ditetapkan oleh RSPO.

Sistem ini mencakup, namun tidak terbatas pada, sertifikasi pihak ketiga, sistem akreditasi untuk lembaga sertifikasi, audit pengawasan tahunan dan mekanisme pengaduan yang terbuka dan transparan. Dimana Complaints Panel independen, yang terdiri dari beragam pemangku kepentingan (termasuk masyarakat sipil) merupakan bagian dari proses objektif ini. Melalui sistem tersebut, RSPO telah menerima sejumlah aduan yang banyak diantaranya valid.

RSPO mengandalkan informasi dari laporan audit pekebun bersertifikat yang mencakup informasi tentang kinerja kepatuhan terhadap hak asasi manusia, penanganan keluhan, tanggapan pemangku kepentingan, dan kepatuhan lainnya terhadap Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO. Tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tentunya tidak mewakili Standar RSPO.

Terdapat sistem untuk memastikan bahwa anggota bersertifikat RSPO harus terus mematuhi standar, termasuk sertifikasi pihak ketiga, sistem akreditasi untuk lembaga sertifikasi dan mekanisme pengaduan (yaitu RSPO Complaints System).

RSPO Complaints System adalah proses yang adil, transparan dan tidak memihak untuk menangani dan menangani keluhan terhadap anggota RSPO dengan sepatutnya. Pemangku kepentingan yang memiliki alasan kuat bahwa anggota RSPO melanggar Standar RSPO dapat mengajukan pengaduan terhadap anggota tersebut. Jika tuduhan itu diterima secara resmi, investigasi independen akan dilakukan.

Sebagai alternatif, RSPO Complaints System juga mempromosikan metode penyelesaian sengketa “non-adversarial” melalui keterlibatan bilateral dan mediasi di bawah mekanisme Dispute Settlement Facility (DSF). Sehingga memungkinkan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan keluhan mereka secara resmi.

“RSPO berkomitmen untuk meningkatkan sistem pemantauannya secara konsisten dan untuk meningkatkan sistem jaminannya secara keseluruhan. Setiap organisasi atau lembaga dengan informasi tambahan tentang pelanggaran Standar RSPO yang ditemukan di perkebunan anggota RSPO didorong untuk mengajukan pengaduan resmi melalui RSPO Complaints System,” tegas pihak Sekretariat RSPO.

Berdasarkan informasi pelacak dari RSPO, diduga telah ada laporan kasus keluhan masyarakat sebelumnya terhadap PT Ivo Mas Tunggal, diantaranya terjadi beberapa kali laporan tahun 2018.

Sementara Humas PT Ivo Mas Tunggal Wisnu Subrata saat dikonfirmasi media melalui telepon tidak menjawab dan dikirim pesan singkat melalui WhatsApp belum menanggapinya. (kl2)