DENPASAR - Komite II DPD RI memandang perlunya perubahan atas UU Penglolaan Sampah yang tertuang dalam UU No 8 tahun 2018.

Hal ini mencuat saat rombongan Komite II DPD RI, melakukan kunjungan kerja (Kunker) terkait dengan Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ke Pemerintah Provinsi Bali, di Komplek Gedung Perkantoran Gubernur Bali, Denpasar pada hari Selasa (28/01/2020).

"Tujuan Kunker ke Pemerintah Provinsi Bali ini untuk dapat mengetahui permasalahan atau isu pengelolaan sampah di Bali. Selain itu mengetahui pelaksanaan implementasi tentang UU No. 18 tahun 2008 serta menyerap aspirasi dan informasi terkait dengan Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengingat Bali merupakan salah satu contoh provinsi yang baik dalam pengelolaan sampahnya," papar Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai.

Sementara itu, Senator asal Bali yang juga merupakan Anggota Komite II DPD RI, I Made Mangku Pastika memaparkan, pada awalnya, sudah ada perencanaan akan dibentuk sebuah badan otorita terkait dengan pengelolaan sampah di Bali namun belum terlaksana. "Selain itu edukasi terhadap masyarakat dan budaya dalam memperlakukan sampah yang perlu diubah. Komitmen pemerintah dan pemerintah daerah (Bupati, Walikota, Gubernur) yang harus dijaga serta perlu ditambahkan aturan tentang tipping fee dalam pengelolaan sampah di Bali pada khususnya," jelas Mangku Pastika.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi yang mewakili Gubernur Bali dalam penerimaan delegasi Kunker Komite II DPD RI menjelaskan, dengan jumlah penduduk hampir mencapai 4.5 juta jiwa pada tahun 2018 yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Bali ini, menghasilkan sekitar 2.575 ton timbunan sampah per harinya (Data timbunan sampah tahun 2019 Pemerintah Provinsi Bali-red).

"Salah satu masalah dari pengelolaan sampah di Bali yaitu volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah melebihi kapasitasnya dan tidak dilakukan pengolahan sesuai dengan ketentuan pada UU No.18 Tahun 2008," tandasnya.

UU No. 18 tahun 2008 kata dia, terkesan setengah-setengah sehingga menjadikan kelemahan bagi pemerintah daerah. "Selain itu tidak bisa memaksakan implementasi UU No. 18 Tahun 2008 tersebut di Bali serta diperlukan evaluasi bagi UU ini," paparnya.

Di akhir acara Kunker tersebut delegasi Komite II DPD RI mengunjungi Rumah Sakit Bali Mandara dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar yang masih dikelola dengan cara open dumping serta menjadi sengketa dengan penduduk sekitar.***