PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, akan menindak tegas kepada SMK 1 Robotic Riau beralamat di Jalan HR Soebrantas, Panam, Tampan berupa penyegelan untuk tidak beroperasi. Jika bersikeras tetap menjalankan proses belajar mengajar meski belum ada izin. 

Kepala Disdik melalui staf Bidang Pembinaan SMK, Nila Resmita, menuturkan tindak tegas ini sebelumnya telah diiringi dua surat teguran dari Dinas Pendidikan.

Ia mengatakan teguran pertama sebelum penerimaan peserta didik baru (PPDB) Disdik telah melayangkan surat yang menginstruksikan bahwa sekolah harus memiliki surat izin dulu baru bisa membuka penerimaan siswa.

"Kami sarankan dalam surat itu, sekolah untuk segera mengurus surat perizinan." kata Nila di Pekanbaru, Rabu (17/7/2019).

Usai PPDB, pihaknya mendapat laporan dari masyatakat bahwa SMK 1 Robotic telah melakukan penerimaan siswa baru dan melakukan pengenalan lingkungan sekolah (PLS).

Kemudian pada Jumat lalu, Disdik kembali memberikan surat teguran kedua, dimana sekolah tidak dibenarkan menerima siswa meneruskan surat teguran pertama serta pemasangan spanduk.

"Isi sepanduknya, diberitahukan bahwa SMK Robotic belum memiliki izin operasional, kemudian dibawahnya tertanda dinas Pendidikan" kata Nila di Pekanbaru, Rabu (17/7/19).

Nila menambahkan pihak dinas telah menyarankan untuk merger siswanya kesekolah yang telah memilki izin, dan jurusan yang sama sembari menunggu izin operasional keluar.

Karena tidak diindahkan, pihaknya akan memberikan surat teguran ketiga kalinya kepada SMK 1 Robotic. Jika belum juga dilaksanakan Disdik akan melakukan penyegelan untuk tidak beroperasi sebelum izin keluar.

Dijelaskan, seharusnya pihak sekolah mematuhi mekanisme aturan legalitas dalam pendirian sekolah, yaitu memiliki surat izin dan baru dibenarkan menerima siswa sesuai Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurutnya jika sekolah belum mengantongi izin operasional, maka yang akan dirugikan siswa. Karena tidak bisa ikut Ujian Nasional (UN) dan maupun mengurus rayon ketika pindah sekolah.

Sebab, syarat agar siswa bisa UN maupun pindah sekolah harus terdaftar di data pokok pendidik (Dapodik), sedangkan untuk masuk Dapodik harus mencantumkan izin operasional sekolah. ***