JAKARTA, GORIAU.COM - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) siap menjalankan keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait perpanjangan kontrak wilayah kerja (WK) Siak dan Kampar. Pertamina akan mengelola Blok Siak dan Medco E&P Indonesia melepas Blok Kampar.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro dalam siaran pers yang diterima, Kamis (28/11). ''Koordinasi segera dilakukan dengan semua pihak terkait agar produksi tidak terganggu,'' ujar Elan.

Surat Menteri ESDM Jero Wacik yang ditandatangani Rabu (27/11/2013) menyebutkan kontrak kerja sama Blok Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc yang habis pada 27 November 2013 diputuskan tidak diperpanjang. Selanjutnya, Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai pengelola Blok Siak pascaberakhirnya kontrak tersebut.

Pemerintah menyetujui pengembalian Blok Kampar yang diajukan PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, blok tersebut menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013.

Medco ditunjuk sebagai operator sementara Blok Kampar selama enam bulan sampai ditetapkan pengelola definitif. Hal ini dilakukan agar produksi di area kerja ini tidak terhenti karena dapat mengganggu pendapatan negara. Sambil menunggu operator baru, Medco tetap menangani aktivitas operasional di area kerja ini, berkoordinasi, dan bertanggung jawab kepada SKK Migas dan Kementerian ESDM. ***