JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan uang purnatugas bagi petinggi lembaga tinggi negara. Keputusan krusial ini berpotensi merombak total skema pensiun seumur hidup yang selama ini dinikmati oleh anggota dewan dan pejabat pemerintahan lainnya.
Regulasi yang digugat oleh Ahmad Sadzali beserta sejumlah pemohon adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Majelis hakim memandang aturan yang sudah berumur puluhan tahun tersebut sangat usang dan gagal mencerminkan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang modern.
"Undang-undang ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo di Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Lewat putusan pleno tersebut, ketentuan pensiun pejabat negara dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah lantas memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun kepada parlemen dan pemerintah untuk segera merumuskan regulasi pengganti terhitung sejak putusan dibacakan.
Selama proses penyusunan beleid baru berjalan, undang-undang lama masih diperbolehkan berlaku demi menjaga kepastian hukum di masa transisi. Kendati demikian, seluruh ketentuan tersebut akan otomatis kehilangan kekuatan hukum secara permanen jika dewan perwakilan gagal menerbitkan aturan baru dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Hakim konstitusi juga membuka ruang kajian untuk menerapkan model baru terkait pemberian hak keuangan pascajabatan. Skema pemberian uang kehormatan satu kali diusulkan sebagai alternatif untuk menggantikan sistem pensiun bulanan seumur hidup. Pembentukan aturan baru ini diwajibkan untuk memperhatikan independensi lembaga serta mekanisme pengisian jabatan.
"Pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," pungkasnya.***


