JAKARTA - Pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 yang menyeret Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka lebar peluang untuk menetapkan tersangka baru dari pihak swasta yang ditengarai ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Indikasi keterlibatan rekanan swasta ini sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit lembaga negara itu merilis angka fantastis terkait kerugian keuangan negara akibat patgulipat kuota haji yang mencapai Rp622 miliar. Konstruksi perkara yang disusun penyidik juga secara gamblang menyebut keberadaan sejumlah pihak non-pemerintah dalam skandal ini.
"Jadi, ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (15/3/2026).
Tim penyidik saat ini tengah berfokus merampungkan berkas dan mencari benang merah untuk menjerat pelaku di luar lingkaran birokrasi. Proses pengumpulan alat bukti terus dikebut agar peran para makelar dan rekanan bisa segera dibongkar secara terang benderang.
"Sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nah nanti akan kita sampaikan," urainya.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah lebih dulu menjebloskan Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, ke balik jeruji besi Kamis (12/3/2026). Penahanan paksa ini dilakukan setelah penyidik memeriksa mantan pejabat negara tersebut secara intensif.
"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ," jelas Asep saat membeberkan status hukum tersebut.
Yaqut harus mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama hingga 31 Maret 2026. Dalam perkara yang sama, penyidik turut menetapkan mantan staf khusus menteri agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kendati yang bersangkutan belum ditahan secara fisik.
Kedua figur tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.***


