
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2013–2020, Iqbal Latanro, dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun. Penyidik mencecar Iqbal soal mekanisme pengucuran dana jumbo ke PT Insight Investments Management (IIM), perusahaan yang kini berstatus tersangka dalam kasus ini.
“Pemeriksaan terhadap saksi fokus pada alur dan mekanisme penggelontoran dana Rp1 triliun yang disebut untuk mengamankan portofolio aset sukuk ijarah Taspen yang mengalami gagal bayar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/7/2025).
Selain Iqbal, KPK juga memeriksa Labuan Nababan, mantan Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen periode 2021–2023. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan kasus yang menjerat PT IIM sebagai korporasi tersangka.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, eks Dirut PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Dirut PT IIM, ke meja hijau. Negara ditaksir merugi hingga Rp1 triliun akibat investasi yang ternyata fiktif tersebut.
Dalam dakwaan, Kosasih disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp34,3 miliar, serta sejumlah pihak lain termasuk mantan pejabat Taspen dan Direktur PT IIM. Tak hanya itu, lima korporasi juga diduga menikmati aliran dana dari skema investasi ini dengan nilai total mencapai Rp196,8 miliar.
Berikut rincian dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut:
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan aktor dan aliran dana dalam kasus yang dinilai sebagai skandal besar di sektor dana pensiun BUMN. ***