JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam alias Her, tidak memenuhi jadwal pemeriksaan terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi sektor impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan surat pemanggilan telah dilayangkan secara resmi kepada saksi tersebut.

"Ya, yang benar bahwa sudah ada panggilan tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir," paparnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Tim penyidik saat ini sedang menyusun strategi lanjutan menyikapi ketidakhadiran saksi tersebut, termasuk mengevaluasi opsi menjadwalkan ulang agenda permintaan keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

"Tentu kan ada pertimbangan penyidik, apakah kemudian dilakukan panggilan ulang, dijadwalkan kembali. Kita tunggu saja," sambungnya.

Sikap tidak kooperatif dari kalangan swasta ini membuat komisi antirasuah mengeluarkan peringatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta seluruh pelaku usaha di sektor rokok tidak mempersulit proses hukum, mengingat ada sejumlah saksi lain yang juga absen sebelumnya.

"Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif, bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," urainya.

Keterangan utuh dari para saksi memiliki peran krusial untuk membongkar tuntas persekongkolan yang merugikan keuangan negara ini.

"Untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," tambahnya.

Skandal ini mencuat dari temuan adanya permufakatan antara produsen rokok dan oknum DJBC untuk mengakali ketentuan tarif. Praktik culas tersebut dilakukan lewat manipulasi pembelian pita cukai tarif rendah khusus rokok industri rumahan manual, yang kemudian diselewengkan untuk menutup produksi buatan mesin berkapasitas besar.

Penyidikan kasus tersebut adalah buntut dari operasi tangkap tangan yang digelar 4 Februari 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan dan menetapkan sejumlah pejabat instansi dan pihak swasta sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, menjadi salah satu tersangka dari pihak penyelenggara negara dan telah menjalani penahanan sejak 27 Februari 2026.***