
PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan putusan sela yang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Rabu (8/4/2026). Keputusan ini memastikan persidangan kasus dugaan suap tersebut terus bergulir ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan," sebut Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan memenuhi syarat formil maupun materil. Tudingan kuasa hukum yang menyebut dakwaan tidak logis, salah sasaran atau error in persona, hingga ketidakjelasan waktu dan tempat kejadian dianggap sudah memasuki ranah materi pokok perkara.
"Perlawanan yang demikian haruslah dibuktikan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang sah di persidangan," tegasnya.
Usai pembacaan putusan, suasana persidangan langsung diwarnai perdebatan sengit terkait teknis persiapan pemeriksaan saksi. Kuasa hukum Abdul Wahid melayangkan protes keras lantaran JPU enggan membeberkan daftar nama saksi jauh hari sebelum sidang lanjutan digelar.
"Kami belum mendapatkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Ini menyulitkan kami dalam menyiapkan pembelaan. Kami mohon majelis hakim mewajibkan JPU menyampaikan daftar saksi demi transparansi," keluh Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.
Menanggapi protes tersebut, perwakilan JPU berdalih berkas perkara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat nama 66 saksi sudah diserahkan sejak awal kasus disidangkan. Pihaknya menegaskan tidak ada dasar hukum yang memaksa jaksa membocorkan urutan pemanggilan saksi jauh hari, dan hanya bersedia menginformasikannya sehari sebelum sidang.
"Jika alasannya adalah pemberitahuan, hak dari advokat sudah diberikan melalui berkas perkara dan dapat dipelajari sejak jauh hari. Kami hanya bersedia memberikan daftar saksi H-1 untuk memastikan kehadiran mereka," urai JPU Meyer Simanjuntak.
Menengahi polemik tersebut, majelis hakim akhirnya mengambil jalan tengah dengan mengabulkan permintaan penundaan untuk memberi ruang persiapan bagi tim pembela. Jadwal pemeriksaan saksi khusus terdakwa Abdul Wahid digeser menjadi Kamis (16/4/2026) dan Jumat (17/4/2026), terpisah dari terdakwa lainnya. Sebelum menutup sidang, hakim juga mengingatkan aturan ketat larangan perekaman keseluruhan keterangan saksi di persidangan mendatang guna menjaga kemurnian pembuktian materiil. ***