JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar praktik manipulasi pasar modal atau fenomena saham gorengan yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga kuat mengeruk keuntungan pribadi melalui aset acuan reksa dana.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT MPAM, DJ, pemegang saham di berbagai perusahaan afiliasi, ESO, serta istri dari ESO yang berinisial EL. Satu tersangka lainnya juga telah ditetapkan dalam rangkaian penyidikan intensif ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dilakukan dengan memanfaatkan celah transaksi di pasar nego dan pasar reguler. Para pelaku menggunakan akun reksa dana milik ESO dan adiknya, ESI, untuk mengatur harga saham demi kepentingan kelompok tertentu.

"Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah. Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," jelas Ade, Selasa (3/2/2026).

Pola transaksi ini menciptakan kesan adanya aktivitas pasar yang wajar, padahal merupakan skema untuk mengalirkan dana nasabah reksa dana ke kantong pihak afiliasi. Langkah tegas diambil penyidik dengan memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan jaringan afiliasinya untuk mencegah pemindahan aset lebih lanjut.

Dari belasan rekening yang dibekukan, enam di antaranya merupakan subrekening efek milik reksa dana dengan nilai aset saham mencapai sekitar Rp467 miliar. Nilai tersebut merupakan kalkulasi harga efek berdasarkan data per 15 Desember 2025.

Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 44 saksi, termasuk para ahli pidana dan ahli pasar modal, untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Praktik manipulasi semacam ini dinilai sangat mencederai kepercayaan investor dan merusak ekosistem pasar modal di Indonesia.***