
BINJAI – Aroma busuk peredaran narkoba yang melibatkan oknum internal kepolisian kembali terkuak di persidangan. Mantan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Erina Sitapura, membuat pengakuan mengejutkan dengan menyeret nama atasannya, Ipda JN, sebagai otak di balik penjualan sabu seberat satu kilogram.
Dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (2/2/2026), Erina yang kini telah dipecat dari Polri ini berdalih bahwa aksinya tersebut merupakan perintah langsung dari pimpinan dengan dalih mencari uang operasional.
"Perintah Pak J biar ada uang operasional. Karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN," ujar Erina di hadapan Hakim Ketua, Fadel Pardamean.
Berdasarkan keterangan di persidangan, sabu seberat satu kilogram tersebut rencananya dijual seharga Rp320 juta. Dari transaksi ini, mereka mengincar keuntungan bersih sebesar Rp60 juta yang akan dibagi rata masing-masing Rp15 juta untuk Ipda JN, Brigadir AH, terdakwa Erina, serta kurir yang mencari pembeli.
Mirisnya, Erina mengaku tidak mengetahui asal-usul barang haram tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa sabu tersebut diserahkan oleh Brigadir AH dalam bungkusan paper bag cokelat dua hari sebelum mereka diringkus. Keterangan Erina pun diperkuat oleh terdakwa lainnya, Ngatimin, yang juga merupakan seorang pecatan polisi.
"Perintah Pak JN jualkan," ungkap Ngatimin menimpali pengakuan Erina.
Sebelum diciduk Tim Satres Narkoba Polres Binjai pada Sabtu (4/10/2025) dini hari, para terdakwa diketahui sempat menikmati hiburan malam atau dugem bersama dua orang wanita. Penangkapan dilakukan di Jalan dr Wahidin, Binjai Timur, dengan barang bukti mobil Honda Mobilio dan satu kilogram sabu.
Erina sendiri tercatat baru enam bulan bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut setelah sebelumnya berdinas di Korps Brimob. Kini, ia bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, dan Ngatimin, terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini seolah menjadi sekuel kelam dari perkara mantan Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa, yang juga terjerat bisnis gelap narkoba. Fenomena "polisi jual sabu" ini menjadi alarm keras bagi institusi Polri di Sumatera Utara untuk melakukan pembenahan internal secara total.***