JAKARTA - Skandal mega korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah akhirnya menemui babak baru. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza akibat terbukti bersalah menyelewengkan dana PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana bersama-sama dalam lingkungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Fajar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Selain kurungan badan, anak kandung pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ini wajib membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti kerugian senilai Rp2,9 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854," tegasnya.

Hukuman tambahan tersebut memiliki tenggat waktu pelunasan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika harta benda hasil sitaan tidak mencukupi untuk melunasi denda dan uang pengganti, masa tahanan Kerry akan ditambah lima tahun.

Perkara rasuah ini tidak hanya menyeret satu nama. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, beserta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, turut menerima ganjaran hukum. Keduanya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Putusan hakim ini rupanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya, tim penuntut meminta Kerry dihukum 18 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp13,4 triliun. Begitu pula dengan Dimas dan Gading yang awalnya dituntut 16 tahun kurungan.

Dalam fakta persidangan, terungkap cara para terdakwa meraup pundi-pundi rupiah secara ilegal. Praktik kotor dilakukan melalui intervensi penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak Merak dan pengondisian sewa tiga kapal pengangkut di Pertamina International Shipping.

Sebagian keuntungan haram yang mencapai Rp176,3 miliar bahkan dihamburkan untuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat Pertamina.

Secara keseluruhan, kasus korupsi tata kelola minyak ini mencatatkan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp285,95 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara Rp70,67 triliun, kemerosotan perekonomian nasional Rp171,99 triliun, serta aliran keuntungan ilegal sebesar Rp43,27 triliun.***